Harus Diperhatikan Oleh Tertanggung ( Penting )
- Perbaikan atas kendaraan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari ASPAN.
- ASPAN berhak untuk memeriksa kerusakan dan menunjuk bengkel yang akan memperbaiki kerusakan tersebut, setidak-tidaknya mendapatkan kesempatan untuk membandingkan / merundingkan transaksi biaya perbaikan.
- Bilamana ada tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, harap segera dilaporkan kepada ASPAN yang selanjutnya akan menangani / menyelesaikan masalah tersebut. Tertanggung tidak dibenarkan untuk membuat perjanjian apapun dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan / persetujuan dari ASPAN.